Edukasi Cegah Karhutla Sejak Dini Oleh Kapolri Saat Buka Jambore Karhutla

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Siak- Edukasi cegah Karhutla disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi inspektur Upacara Pembukaan Jambore Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025. Kegiatan itu dilaksanakan di Bumi Perkemahan Tahura Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau.

banner

Dalam kesempatan ini, Sigit menekankan pentingnya upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi, sosialisasi, patroli hingga pembuatan sekat kanal dan embung.

“Polri bersama stakeholder terkait terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi patroli, sosialisasi, pembuatan sekat kanal, embung. Pemantauan titik api secara real-time melalui aplikasi lancang kuning serta menindak tegas para pelaku Karhutla,” kata Sigit.

Edukasi cegah Karhutla Sigit menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan merupakan Ultimun Remedium.

Sigit menegaskan, dengan banyaknya kasus Karhutla yang terjadi, hal ini mencerminkan masih minimnya pemahaman masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan segera melalui edukasi secara masif, sebagai kunci utama mencegah terjadinya Karhutla,” tutup Sigit.

Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bulan Juni hingga Agustus 2025 akan terjadi kemarau yang panjang.

Akan tetapi, merujuk data, Menhut mengatakan tren karhutla di Indonesia mengalami penurunan. Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi penurunan karhutla ini.

“Faktor pertama kolaborasi dan koordinasi yang baik di antara seluruh stakeholder, pemerintah pusat, daerah, TNI-Polri, BMKG, kehutanan tentunya, serta seluruh stakeholder tergerak secara terpimpin dan bersama-sama antisipasi kebakaran hutan ini,” paparnya.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait