East Java Tourism Award (EJTA) 2023 Kategori Daya Tarik Wisata Buatan, Simpang Lima Gumul Raih Penghargaan

  • Whatsapp
East Java Tourism Award
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa.

East Java Tourism Award

Melalui video konferensi pers, Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas terselenggaranya EJTA 2023.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas terselenggaranya East Java Tourism Award 2023, ini juga bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada kabupaten maupun kota yang ada di Jawa Timur agar meningkatkan pariwisata yang ada di daerahnya,” ujarnya.

Monumen Simpang Lima Gumul, ikon Kabupaten Kediri yang sudah terkenal di seluruh daerah di Jawa Timur dalam penghargaan ini menyabet gelar sebagai kategori daya tarik wisata buatan di ajang (EJTA) 2023. Monumen Simpang Lima Gumul sendiri menjadi daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kediri selain Gunung Kelud.

East Java Tourism Award

Ditemui seusai acara, Wakil Bupati Kediri Mbak Dewi berharap agar nantinya muncul desa-desa inovatif yang ada di Kabupaten Kediri yang terus berkembang hingga bisa dikenal bukan hanya di Indonesia melainkan di dunia.

“Tentunya saya berharap agar desa-desa yang ada di Kabupaten Kediri bisa mengembangkan inovasinya dan terus meningkatkan potensi yang ada di setiap desa,” harapnya.

Kabupaten Kediri sendiri untuk  EJTA 2023 ini memperoleh 3 penghargaan yaitu Monumen Simpang Lima Gumul sebagai kategori daya tarik wisata buatan, Goa Jegles Dewata Keling sebagai nominator kategori daya tarik wisata alam dan yang terakhir adalah Situs Ndalem Pojok sebagai nominator kategori daya tarik wisata budaya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait