Sampai lah dengan tahapan lelang di LPSE pada bulan April tahun 2022 dalam tahapan proses lelang kemungkinan ada indikasi kecurangan dalam proses lelang tersebut hingga mempengaruhi proses pelaksaan fisik, ini harus di usut tuntas, sampai ke akar akar nya.
Ini sangat lah mudah bagi APH untuk mengungkap, karena sistem lelang LPSE terdapat rekam digital aplikasi ULP Pokja provinsi dengan melihat data data penyedia jasa yang ikut tender, saat itu.
Belum lagi tender E-Katalog Waterfront yang menimbulkan tanda tanya atas pernyataan gubenur ( kenapa harus di e-katalog kenapa tidak di tender saja , )
Ada apa dengan pernyataan gubenur tersebut selaku kepala daerah , apakah gubenur sudah tau adanya permainan di kalangan ASN yang merupakan bawahan nya saat ini , seiring terjadi rolling di pejabat eselon III dan IV di jajaran pemerintah provinsi Kalimantan Barat .
Sampai berita ini diturunkan ternyata saat itu sistem e- katalog dilakukan oleh PPK dan jajaran di dinas pekerjaan umum perumahan rakyat provinsi Kalimantan Barat ,bukan hanya satu paket saja , menurut keterangan yang didapat kan oleh seseorang yang enggan disebut kan namanya .bahwa ada 4 paket yang di lelang saat itu bersamaan , paket asrama Kalbar di kota bandung , gedung kantor Samsat di kabupaten Sambas , waterfront tahap II , panti jompo di Kalimantan Barat , semua di hentikan kegiatan proses pembangunan yang sudah di memang oleh perusahaan yang ikut tender ternyata hanya satu penyedia jasa , dari kasus ini sepertinya pemerintah provinsi sudah mencium bau busuk oknum oknum ASN yang bermain dengan anggaran APBD dan melakukan kongkalikong terhadap penyedia jasa ,