E-Katalog Waterfront Semangkin Membuat Pupus Harapan Masyarakat Kabupaten Sambas

  • Whatsapp
E - Katalog Waterforn
E Katalog Waterfront Semangkin Membuat Pupus Harapan Masyarakat Kabupaten Sambas

Sungguh harapan masyarakat Sambas kembali pupus yang ke dua kali nya saat pembangunan waterfront tahap 1 belum selesai dan menjadi polemik di pemerintahan provinsi Kalimantan Barat.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencoba untuk melakukan pembangunan waterfront di awal Tahun Anggaran 2023, Sub Bidang Cipta Karya mengajukan kembali serta melanjutkan pembangunan waterfront dengan melelang kegiatan tersebut melalui sistem E- katalog Waterforn di LPSE ULP Kalimantan Barat sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kabupaten Sambas.

Bacaan Lainnya

Namun lagi lagi kegiatan tersebut , di hentikan dan oleh kepala daerah gubenur Kalimantan Barat H. Sutranidji, SH.M.hum., (menguktif berita saat Gubenur menyayangkan sistem E-katalog Waterforn) padahal pekerjaan tersebut sedang berlangsung, disini lah apa yang di nyatakan publik sebelum nya bau busuk lelang di dinas pekerjaan umum provinsi Kalimantan Barat menuai konterversi.

Dilihat dari kaca mata hukum, pembangunan waterfront tahap 1 yang saat itu terjadi accident roboh seta longsor nya tepian sungai Sambas kecil di kawasan keraton Sambas, hingga menyebab kerugian negara dari sumber anggaran APBD provinsi TA 2022.

Ini merupakan kelalaian atau kesengajaan atau oknum oknum yang terlibat langsung baik perintah selaku pengguna jasa atau penyedia jasa selaku pelaksana pemenang tender E-Katalog Waterfront tahap 1, kejadian tersebut sangat lah di sayang kan, semua LSM yang ada di Kalimantan Barat meminta APH aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi mulai kegiatan waterfront sambas ,mulai tahapan perencanaan yang di lakukan dinas PU PR provinsi Kalimantan Barat sub bidang Cipta karya dari tahapan penlok penentua lokasi tentu adanya back up data dari tim teknis baik dari pihak internal PU PR sendiri atau pun menggunakan jasa akademis Maupun konsultan perencana.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait