E-CASH Jadi Solusi Cegah pungli Dan Gratifikasi Di Lapas Lamongan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan – E-CASH Jadi Solusi Cegah pungli Dan Gratifikasi Di Lapas Lamongan , Salah satu program layanan unggulan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yaitu layanan E-Cash telah disosialisasikan kepada pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta mulai diaplikasikan untuk mencegah terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi. 10/06/2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA 

Tepatnya hari Kamis [9/6/22] lalu, sosialisasi penerapan layanan E-Cash telah dilakukan oleh Tim Koperasi Pengayoman Republik Indonesia (KP-RI) Lapas Lamongan kepada petugas pengamanan dan mendatangkan perwakilan kamar blok hunian Warga Binaan di Aula Lapas Lamongan. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

Dan hari ini, pembagian kartu E-Cash untuk Warga Binaan dilakukan di ruang Koperasi Lapas Lamongan didampingi oleh Ketua Koperasi Muhammad Hanif selaku staff KPLP juga bersama pihak ketiga Kopasindo.

BACA JUGA  

“E-Cash ini selain untuk memudahkan keluarga mengirim uang ke WBP, juga bisa digunakan untuk membeli kebutuhan mereka selama menjalani masa pidana. Mulai dari makanan, minuman, juga keperluan mandi” jelas Hanif.

Dalam penerapannya, penggunaan kartu E-Cash dilakukan menjadi 2 (dua) metode, diantaranya bisa melalui rekening penanggung jawab dan bisa secara langsung di tempat Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lapas Lamongan dengan bukti kuitansi.

BACA JUGA  

Alat pembayaran non tunai (cashless) ini telah dapat di aplikasikan oleh seluruh Warga Binaan. Bila WBP ingin melakukan cek saldo ataupun merubah kata sandi, mereka cukup datang pada bagian operator.

BACA JUGA  

Harapannya dengan adanya Layanan Bebas Peredaran Uang yang diterapkan oleh Lapas Lamongan ini dapat mengontrol jumlah uang yang digunakan di dalam Lapas, mengantisipasi adanya Pungli dan gratifikasi, serta mencegah kesempatan oknum untuk melakukan praktik-praktik terlarang.

BACA JUGA  

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *