Dr. Mohamed Trabelsi: Kami Siap Bekerjasama Dengan PPWI

  • Whatsapp

Kunjungan courtesy visit tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke; Wakil Ketua III, Abdul Rahman Dabboussi; Wasekjen PPWI, Julian Caisar; Wakil Bendahara I, Mbak Wina; dan Anggota PPWI DKI Jakarta, Achmad Saifullah. Sementara itu, Dubes Tunisia, Dr. Mohamed Trabelsi, didampingi Sekretaris Kedubes, Mr. Wissem.

Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari satu jam ini, kedua pihak membahas berbagai topik, termasuk kiprah PPWI selama 17 tahun, kolaborasi dengan Kedutaan Besar negara-negara lain seperti Kerajaan Maroko dan Kesultanan Oman, serta jejaring PPWI yang telah menjangkau Tunisia dan belasan negara di kawasan Arab dan Timur Tengah. Dubes Tunisia sangat terkesan atas penjelasan Abdul Rahman Dabboussi tentang PPWI dan kiprahnya memberdayakan masyarakat umum di bidang jurnalisme warga selama ini yang disampaikan dalam bahasa Arab.

Sebagai bentuk apresiasi, PPWI bersama mitra konsorsiumnya, Firsts Union Association yang berpusat di Lebanon, memberikan penghargaan berbentuk International Certificate of Appreciation dan menyematkan Pin PPWI kepada Dubes Trabelsi. Acara diakhiri dengan short interview atau wawancara singkat diikuti berfoto bersama.

Ketum PPWI, Wilson Lalengke, usai pertemuan menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas sambutan hangat dari Dubes Tunisia terhadap kunjungan silahturahmi tersebut. “Atas nama PPWI saya menyampaikan ucapat terima kasih kepada Dubes Tunisia, Yang Mulia Dr. Mohamed Trabelsi. Ini merupakan sebuah kehormatan bagi PPWI dapat bertemu berdisuksi dengan Bapak Dubes yang memberikan sambutan hangat atas kunjungan ini,” ungkap tokoh pers nasional itu penuh semangat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *