Warga sebenarnya tidak menuntut pengembalian dana, melainkan meminta sertifikat segera diterbitkan. Kalau dana dikembalikan, warga tetap merasa rugi. Meski dugaan tindak pidana pungli mengatas namakan biaya PTSL di sini sudah sangat jelas yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab โtegas Dg Nai.
Dalam pertemuan musyawarah yang diadakan juga dihadiri pemerintah kelurahan pangkabinanga gowa. Nampak warga menyuarakan protes keras terhadap Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan program tersebut. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana yang telah mereka setorkan, mengingat hasil yang dijanjikan berupa sertifikat lahan tak kunjung terealisasi.
Bahkan awak media berusaha meminta klarifikasi dari Lurah Pangkabinanga, “Maknun”, malah memilih menghindar dengan alasan menghadiri acara lain. Warga yang melihat hal tersebut menganggap Sikap ini semakin memicu kekecewaan warga yang berharap ada jawaban langsung dari pemerintah setempat.
Musyawarah tersebut berakhir tanpa solusi yang berhasil di dapatkan. Warga berharap pihak berwenang, termasuk Polres Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa segera turun tangan untuk memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut ini.