![]()
Manado, XposeTV — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Manado. SMP Negeri 1 Manado dianggap memberatkan orang tua siswa kelas 7 dengan mewajibkan 42 murid membayar Rp400.000 per siswa untuk pembelian pendingin ruangan (AC). Total dana yang terkumpul mencapai Rp16,8 juta, memicu protes keras walau sekolah mengklaim dana digunakan demi kenyamanan belajar
Kebijakan ini dipertanyakan orang tua menyusul besarnya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah setiap tahun. “Kalau AC memang dibutuhkan, kenapa harus dibebankan ke siswa? Dana BOS kan untuk kebutuhan sekolah termasuk sarana belajar. Ini terasa seperti kewajiban, bukan sumbangan sukarela,” ujar seorang orang tua yang enggan disebut namanya. Keluhan ini menguatkan temuan LSM-AMTI bahwa sebagian besar sekolah di Manado memberlakukan aturan sepihak dan merugikan orang tua
Pihak sekolah pimpinan Kepala Sekolah Riva Alvi Rona Rori, S.Pd., M.Pd. hingga kini belum memberi klarifikasi resmi meski telah dimintai konfirmasi. Sikap tertutup ini memperdalam kecurigaan orang tua dan mengabaikan prinsip transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Padahal, Permendikbud No. 75/2016 pasal 12 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari orang tua/wali
Pemaksaan sumbangan ini melanggar asas sukarela dalam Permendikbud No. 44/2012 yang membedakan pungutan (wajib dan mengikat) dengan sumbangan (sukarela tanpa paksaan). Meski sekolah berdalih “kesepakatan”, menurut pakar hukum Ibnu Syamsu Hidayat, kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan batal demi hukum. Apalagi jika orang tua merasa terpaksa demi menghindari diskriminasi terhadap anak
Tidak hanya melanggar aturan pendidikan, praktik ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan UU Tipikor Pasal 12 huruf e. Ombudsman RI sebelumnya menegaskan seluruh pungutan wajib di sekolah negeri tanpa dasar hukum termasuk maladministrasi dan pelanggaran hukum
Pungutan ini makin dipertanyakan mengingat besaran BOS per siswa di Sulut mencapai Rp1,14 juta untuk SMP. Pemerintah pun secara eksplisit mengizinkan penggunaan dana BOS untuk pengadaan fasilitas sekolah, termasuk AC dan biaya listriknya. Contohnya, MTsN 2 Palangka Raya membeli 6 unit AC menggunakan dana BOS tahun 2022 untuk perpustakaan dan ruang tata usaha
Penyimpangan pengelolaan dana BOSP di Manado bukan kasus baru. Ketua LSM-AMTI Tommy Turangan mengecam sikap Dinas Pendidikan yang “cuek” meski keluhan orang tua terus berulang. “Jika kepala dinas tidak mampu mengatasi ini, dia harus diganti. Dana BOSP sudah mencukupi, tak boleh ada alasan untuk pungli,” tegasnya
SMPN 1 Manado bukan satu-satunya kasus. Anggota DPRD Sulut Cindy Wurangian mengungkap dugaan serupa di SMA Negeri 7 Manado, dimana orang tua diminta membayar Rp150.000–Rp250.000 “dengan nominal tertera”. Tahun lalu, tradisi penamatan di gedung mewah juga memicu protes karena membebani orang tua ekonomi lemah
Ombudsman Sulut telah memperingatkan Dinas Pendidikan pada 2020 agar menghentikan pungutan berkedok “komite sekolah”. Plh. Kepala Ombudsman Meilany Limpar menegaskan, “Pendidikan sudah dibiayai negara. BOS pun dinaikkan, tak boleh ada lagi pungutan”
Orang tua meminta Wali Kota Andrei Angouw dan Dinas Pendidikan segera mengaudit penggunaan BOS di SMPN 1 Manado serta menindak tegas pelaku. “Jika kepala sekolah terbukti bersalah, dia harus dicopot,” desak Jimmy Gosal, Ketua Komisi IV DPRD Manado, menegaskan prinsip “sekolah negeri harus bebas biaya” (Onal)





































