![]()
BOALEMO, XPOSETV.com —(10/02/2026)
Dalam skema Tambahan Uang (TU), mekanismenya sederhana: uang dicairkan lebih dulu, kegiatan dilaksanakan kemudian, dan setelah itu baru dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Artinya, sejak awal negara sudah mengeluarkan uang berdasarkan klaim kegiatan.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah kegiatan itu benar-benar terjadi atau tidak?
Jika kemudian muncul dugaan perjalanan dinas fiktif, realisasi yang tidak sesuai, atau SPJ yang dimanipulasi, maka persoalan ini tidak lagi sebatas kesalahan administrasi.
Ini sudah masuk ranah pidana, karena uang negara telah diterima tanpa realisasi kegiatan yang sah.
Dengan skema TU, tanggung jawab tidak mungkin berhenti di level staf atau bendahara. Pencairan hanya bisa terjadi jika ada klaim kegiatan, daftar nama, tanda tangan, serta pihak yang tercatat sebagai penerima atau penikmat dana. Tanpa rangkaian itu, TU tidak akan pernah cair.
Karena itu, apabila terdapat 25 anggota DPRD yang tercatat sebagai penerima atau pihak yang diuntungkan dalam skema TU tersebut, maka 25 orang itu wajib diuji di pengadilan.
Bukan untuk menghakimi sejak awal, melainkan untuk membuka kebenaran secara adil siapa yang benar-benar berangkat, siapa yang tidak, siapa yang mengetahui namun diam, dan siapa yang tetap menikmati uang negara.
Di titik inilah peran Kasi Pidsus Kejari Boalemo yang baru benar-benar diuji. Fokuskan penanganan perkara pada skema TU, realisasi perjalanan dinas, serta keabsahan SPJ. Jika unsur pidana terpenuhi, segera tetapkan status tersangka, periksa seluruh pihak yang menerima dan menikmati dana, dan biarkan hakim menilai berdasarkan alat bukti yang sah.
Hukum tidak boleh dijalankan secara selektif. Jika uang negara keluar secara kolektif, maka pertanggungjawabannya pun harus kolektif.
Tuntutan publik sesungguhnya sederhana: bawa semuanya ke pengadilan, agar kebenaran diuji secara terbuka di ruang sidang, bukan dikubur di balik meja administrasi.
(Stevani)





































