Dugaan Pelanggaran Oknum Resmob, Propam Polresta Manado Lakukan Pemeriksaan

  • Whatsapp

Loading

MANADO,XPOSETV.com– Polresta Manado memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan tindakan tidak profesional yang melibatkan oknum anggota Tim Resmob Polresta Manado dalam kegiatan kepolisian di Kelurahan Sumompo, Lingkungan IV (Kampung Jengki), pada 1 Januari 2026 lalu.

Melalui Kasi Humas Polresta Manado, pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap pengaduan dari masyarakat menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait laporan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Risal, Polresta Manado melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan langkah-langkah penanganan awal. Pengaduan tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) dan telah melalui proses gelar perkara pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, laporan dinilai memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Riksa Provos guna menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan.

Kasi Propam Polresta Manado, IPTU Tuegeh D. Darus, menyampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Penanganan laporan sedang berproses di Propam dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Polresta Manado mengutamakan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Selain itu, Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan kepada institusi Polri dalam menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus wujud komitmen Polresta Manado dalam menjaga kepercayaan masyarakat.(Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar