Dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba 12.5 Gram Sabu Diamankan

  • Whatsapp

Polda Jateng Tangkap dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba 12,5 Gram Sabu 

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. Kudus – Jawa Tengah, Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu. Sekitar pukul 21.00.

Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu. Dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.

Baca Juga

“Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.

“Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram,” katanya.

Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut diamankan Ditresnarkoba Jateng. Dalam rangka pemdalaman penyelidikan.

Baca Juga 

“Menurut keterangan terlapor barang itu didapatkan dari Jepara. Dari sini kami masih telusuri dan dalami lebih lanjut,” imbuhnya.

Kepala Desa Prambatan Lor Teguh Budi Handoyo menyebut salah satu yang tertangkap memang memang warga Prambatan Lor. Semula warga Pati dan menikah dengan warga Prambatan Lor.

“Itu residivis. Sudah dua kali ini ketangkap,” jelasnya.

Dia menyebut hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi. Tak hanya sekali ini. Berlokasi di tempat yang sama. Itu karena lokasi tersebut sepi.

“Kerapkali juga dibuat nongkrong anak punk. Biasanya mereka datang malam. Sehingga kami dari warga tak tau,” imbuhnya. (Dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba 12.5 Gram Sabu Diamankan)

Narsum : Humas Polda Jateng

Red : REZA

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait