Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba

  • Whatsapp
Dua Terduga
Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Dua terduga pelaku pengedar narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara. Dua pelaku yang diamankan, seorang pria berinisial SL (41) yang berprofesi sebagai buruh tani warga Desa Pemenang Timur (Patim) dan pelaku berinisial SJ (36) buruh harian lepas yang beralamat di Dusun Karang Petak Desa Desa Patim Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) di dua tempat berbeda Pada hari Sabtu, (12 April/2025) Pukul 15.00 Wita, yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Bacaan Lainnya

Bertempat di belakang rumah dua terduga pelaku SL di tangkap di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I PUTU SASTRAWAN,S.H. dan penangkapan terhadap terduga pelaku SJ di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalu Kasat Narkoba IPTU I Putu Sastrawan SH mengatakan, yang mana LP / A / 13 / IV / 2025 / SPKT. SAT. RESNARKOBA/ POLRES LOMBOK UTARA/ POLDA NTB, Tanggal 12 April 2025, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan Penyelidikan dan Pengintaian disekitar wilayah Pemenang, sampai akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas mengamankan terduga pelaku SL yang saat itu sedang berada Di Belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.

Sastrawan menyebutkan, dimana Sebelum dilakukan penggeledahan, terlebih dahulu salah seorang anggota mencari saksi umum yang ada disekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Setelah petugas mendapatkan 2 (Dua) orang saksi umum berinisial MYE dan MG, petugas kemudian membacakan Surat Perintah Tugas dan menyampaikan bahwa petugas akan melakukan Penggeledahan terhadap para terlapor karena diduga menyimpan Narkotika. Untuk menghindari adanya rekayasa kasus terkait dengan kepemilikan barang bukti, maka sebelum dilakukannya Penggeledahan.

“Terlebih dahulu saksi umum tersebut melakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terlapor,” terangnya.

Setelah di lakukan penggeledahan terhadap petugas oleh saksi umum dan tidak ditemukan barang-barang narkotika atau barang lainnya yang berhubungan dengan narkotika pada badan petugas. Petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku yang berinisial SL.

“Ditemukan sebuah Dompet warna hitam Merk QUIK SILVER di saku celana depan sebelah kiri selanjutnya di saku celana belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian disaku sebelah kiri ditemukan uang tunai sebayak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),” tutur Kasat.

Selanjutnya, tambah Sastrawan petugas melakukan wawancara terhadap terduga pelaku SL terkait dimana dirinya menyimpan barang atau benda yang ada kaitannya dengan Narkotika, dan saat itu terduga pelaku SL mengaku sebelumnya telah membuang Narkotika Shabu di Sawah dekat dimana dirinya diamankan.

“Setelah memperoleh informasi tersebut kemudian petugas menuju lokasi yang dimaksud serta petugas menemukan di sawah tersebut 1 (satu) buah pipet plastik dan 2 (dua) buah poket klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan rincian, 1 (satu) poket klip plastik bening pertama yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,20 gram (nol koma dua nol), 1 (satu) poket klip plastik bening kedua yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gr (nol koma satu tujuh)” ujar Sastrawan rinci

Masih disampaikan oleh Kasat Narkoba, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar SL, diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening bekas pakai shabu yang didalamnya berisi 2 (dua) poket klip plastik shabu, Kemudian selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di area sekitar rumah ditemukan 3 (tiga) buah klip plastik bekas pakai sabu di Kandang Ayam di belakang Rumah.

Semenetara untuk LP / A / 12 / IV /2025 / SPKT. SAT.RESNARKOBA/POLRES LOMBOK UTARA/ POLDA NTB, Tanggal12 April 2025 diamankan terduga berinisial SJ di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Barang bukti yang didapati dari terduga pelaku berinisial SJ didapati barang bukti 12 klip plastik bening yang terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat total 3,81 gram.

“Barang Bukti lainnya, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi, Redmi 12C warna biru. 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah, klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung kaca, 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan” beber

“Atas kejadian tersebut Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tambahnya

Kasat menambahkan, Kedua Pelaku sudah dilakukan cek Urine dengan hasil Positif narkotika dan sudah dilakukan penahanan. dengan total barang bukti berat bruto 4,18 gram Shabu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh miliar rupiah),” tutup IPTU I Putu Sastrawan SH.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *