![]()
Manado, XposeTV – Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT Berkah Mutiara Indah, perusahaan penyedia jasa outsourcing cleaning service di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, perusahaan membantah tuduhan pemecatan sepihak dan menegaskan komitmennya terhadap karyawan. Di sisi lain, muncul laporan bahwa perusahaan diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.
Tidak Ada Pemecatan Sepihak dan Komitmen Sosial
Rizha, manajer PT Berkah Mutiara Indah, menyatakan bahwa pihaknya tetap mempekerjakan 140 karyawan meskipun kuota dari rumah sakit terbatas. Ia menegaskan bahwa perusahaannya memberikan kesempatan kerja kepada pekerja berusia di atas 50 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Tidak benar ada pemecatan sepihak. Kami mengikuti prosedur sesuai perjanjian kerja dan kebutuhan lapangan,” tegas Rizha.
Perusahaan juga membantah tuduhan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, menyebut bahwa masalah teknis sistem BPJS menjadi penyebab tertundanya pencairan. Selain itu, Rizha mengungkap bahwa salah satu karyawan, Merry, terlibat konflik setelah mencairkan BPJS secara pribadi dan diduga dimanipulasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Tuduhan Pelanggaran Upah: Diduga Bayar di Bawah UMP
Namun, investigasi media menemukan indikasi bahwa PT Berkah Mutiara Indah membayar upah karyawan di bawah UMP Sulawesi Utara, yang seharusnya sebesar Rp3.770.000. Beberapa pekerja mengaku hanya menerima Rp3.200.000 per bulan.
Lebih lanjut, pekerja diduga dipaksa menandatangani slip gaji yang tidak sesuai dengan jumlah yang diterima. Jika terbukti, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp100-400 juta berdasarkan UU Cipta Kerja.
Yuni Sri Wahyuni Srikandi, seorang pegiat gender dan ketenagakerjaan, menyerukan agar media memberitakan kasus ini secara berimbang.
“Hasil konfirmasi dan klarifikasi sudah dilakukan untuk meluruskan persoalan ini. Kami meminta rekan-rekan media agar memberitakan dengan objektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.
Sementara pihak perusahaan bersikeras telah mematuhi aturan, para pekerja dan aktivis mendesak adanya audit lebih mendalam oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Masyarakat pun menanti klarifikasi resmi dari RSUP Kandou sebagai pihak pengguna jasa outsourcing.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hak pekerja di tengah maraknya praktik outsourcing. Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.(Onal)






































