Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menerima pesanan narkotika jenis sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu membelinya dari M.
Saat melakukan transaksi, pelaku HP harus bersama dengan M yang bertindak sebagai pengenalan antara Pelaku dan M. Aksi penyelundupan sabu mereka terhenti setelah petugas berhasil mengamankan mereka di lokasi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Jelas IPDA Andi.
“ Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tambahnya.
Beliau menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di wilayah Lamongan.” Tutupnya,
Xtv- pak cik suciono Dua Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan