Dua Pelaku Spesialis CURI Tembaga SUTT di Tangkap Tim Puma

  • Whatsapp
Dua Pelaku

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Dua pelaku spesialis curi tembaga di tangkap Tim Puma. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian besi tembaga penangkal petir (ground rod) milik PLN yang terjadi di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Jumat (06/02/2026).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung., pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Singgar Penjalin, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, KLU.

Dua Pelaku
Dua Pelaku Spesialis CURI Tembaga SUTT di Tangkap Tim Puma

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial II (31).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak PLN terkait hilangnya besi tembaga penangkal petir di beberapa tower SUTT, diwilayah Kabupaten Lombok Utara.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian besi tembaga penangkal petir di sejumlah tower SUTT di wilayah Lombok Utara,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) di beberapa tower SUTT milik PLN. Akibat perbuatan para pelaku, pihak UPT Mataram ULTG Lombok Barat mengalami kerugian sekitar Rp8.400.000,-.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sejak November 2025, di beberapa tower SUTT di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

* 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DR 6055 NC
* 7 buah besi tembaga penangkal petir
* 1 tas berisi peralatan bengkel
* 1 buah kabel konduktor
* Besi tembaga seberat kurang lebih 16 kilogram hasil pengembangan kasus

Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *