Dua Orang MD, Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Lakalantas

  • Whatsapp
Dua Orang MD, Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Lakalantas
Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Olah TKP Lakalantas

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Dua Orang MD, satuan Lalu-lintas Polresta Gorontalo Kota melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (3/4) dini hari.

Kecelakaan terjadi di jalan Aryo Katili Kelurahan paguyaman kecamatan kota tengah kota Gorontalo dan dalam Insiden ini dua orang meninggal dunia dengan identitas RP (21) warga desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango dan RSCHU (32) warga Amurang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Lantas AKP AKP Octalya Saka, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada pukul 04.50 WITA dini hari dimana jalan Aryo Katili atau yang dikenal dengan jalan Andalas tidak ada penerangan (gelap) karena lampu jalan yang sudah tidak menyala lagi.

Dikatakan AKP Octa,menurut keterangan pemilik mobil ,saat dirinya akan sholat shubuh tiba tiba terdengar benturan dan saat di cek ternyata sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DM 2078 M yang dikendarai oleh RP menabrak mobilnya yang terparkir di bahu jalan depan rumah.

Baca juga: kurang-24-jam-team-rajawali-polresta-gorontalo-kota/

“Akibat tabrakan tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke aspal dan penumpang RSCHU meninggal dunia dilokasi kejadian sementara pengendara sepeda motor RP meninggal dunia di rumah sakit”,terang AKP Octa

Kasat Lantas AKP Octa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas saat berkendara dan Jangan mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib dan masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,tutup Kasat Lantas

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *