Dua Kendaraan Roda Empat Terlibat Tabrakan Di Jalan Bypass 

  • Whatsapp

Loading

Dua Kendaraan Roda Empat Terlibat Tabrakan Di Jalan Bypass 

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Dua Kendaraan Roda Empat Terlibat Tabrakan Di Jalan Bypass. Polsek Jonggat melaksanakan pengamanan TKP Laka lantas yang terjadi di Jln Raya Bypass Dasan Baru Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, pada Jumat 01/04/ 2022, 08.45 Wita, yang terjadi antara dua unit kendaraan R-4.

Baca juga 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno menjelaskan identitas kedua kendaraan tersebut adalah Mobil Toyota Avanza dengan Nopol DR 1860 DF Warna Biru Metalik yang dikemudikan oleh Bambang Irawadi 30 tahun, alamat Desa Unggak, Praya Barat Daya, Lombok Tengah dengan Mobil Toyota Rush 1.5 G AT Nopol L 1576 IA Warna Putih yang dikemudikan oleh Jerry Pradja 32 tahun, dengan alamat Ngagel Wasono, Surabaya.

 

“Anggota langsung menghubungi Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut” jelas Kapolsek Jonggat.

 

Mendapatkan laporan dari anggota Polsek Jonggat, Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah langsung turun melakukan olah TKP dan mengamankan Barang Bukti ke unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan Penanganan lebih lanjut.

Baca juga 

“Akibat kejadian tersebut kedua pengendara Mobil mengalami luka ringan dan langsung dibawa ke Puskesmas Batujai” Tambah Kapolsek.

 

Kegiatan pengamanan Laka Lantas tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Ali Akbar selaku Kanit Provos Polsek Jonggat yang didampingi oleh Anggota Piket Polsek Jonggat. (Dua Kendaraan Roda Empat Terlibat Tabrakan Di Jalan Bypass)

 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *