Dr. Herman Hofi Munawar, SH. MH., Berharap Para Hakim Lebih Memahami Keterangan Saksi dalam Sidang Pemutusan Kerjasama Sepihak

  • Whatsapp
Dr. Herman Hofi Munawar
Dr. Herman Hofi Munawar, SH. MH., Berharap Para Hakim Lebih Memahami Keterangan Saksi dalam Sidang Pemutusan Kerjasama Sepihak

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Dr. Herman Hofi Munawar, SH. MH., berharap para hakim memahami keterangan saksi, Pengadilan Negeri Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang kasus pemutusan kerjasama sepihak terhadap Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja sama dengan CV. Cahaya Pangan selama 11 tahun, pada Selasa (1/10/2024).

Tonton video ini: Dr. Herman Hofi Munawar, SH. MH., Berharap Para Hakim Lebih Memahami Keterangan Saksi dalam Sidang Pemutusan Kerjasama Sepihak

Bacaan Lainnya

Sutikno yang mempekerjakan tujuh buruh, tiba-tiba mengalami pemutusan kerjasama oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Pada persidangan ini, pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Suhardi dan Bendi, yang memberikan keterangan mengenai awal mula kerjasama antara penggugat dan CV. Cahaya Pangan. Rabu (1/10/2024).

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), Mustaโ€™an, menilai kesaksian kedua saksi tersebut telah mengungkapkan fakta-fakta nyata di lapangan bahwa pekerjaan para buruh bongkar muat telah berlangsung turun-temurun. โ€œInilah kenyataan sebenarnya, pekerjaan ini sudah diwariskan dari orang tua ke anak,โ€ ujar Mustaโ€™an usai persidangan.

Menurut Mustaโ€™an, pemutusan kerjasama ini sangat disayangkan karena tidak dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa meski tidak ada perjanjian kerja tertulis, perjanjian lisan yang telah berlangsung lama tetap harus diakui. “Perusahaan tidak boleh semena-mena menghentikan kerjasama tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

4 Komentar

  1. Hi! Quick question that’s totally off topic.
    Do you know how to make your site mobile friendly?
    My web site looks weird when browsing from my iphone 4. I’m trying
    to find a template or plugin that might be able to fix this
    issue. If you have any recommendations, please share. Many thanks!

  2. I do trust all of the ideas you’ve offered in your post.
    They are very convincing and can certainly work. Nonetheless, the posts
    are too short for starters. May you please extend
    them a little from next time? Thank you for the post.

Komentar ditutup.