Dr. Herman Hofi Munawar Apresiasi semangat Gubenur Kalimantan Barat, Terkait Dana Hibah

  • Whatsapp
Dr. Herman
Dr. Herman Hofi Munawar Apresiasi Semangat Gubenur Kalimantan Barat, Terkait Dana Hibah

Loading

XPOSETV//Pontianak, Kalimantan Barat – Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., SH., MH., M.Si., MBA.,C., Med., CPCD., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak terkait pandangan nya mengenai dana pemohon hibah, Biro Kesra Lamban dalam penyaluran Dana hibah.

Bacaan Lainnya

Menurut Herman HofI Munawar selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat., Bahwa kita apresiasi semangat Gubenur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M.Hum. agar dana hibah dapat segera tersalurkan. Hal ini bisa dimengerti, agar kinerja OPD bekerja secara cepat, tepat dan terukur, selain itu Gubernur Kalimantan Barat sangat memahami bahwa dana hibah yang di mohon oleh para pemohon hibah sangat diperlukan.

Selain itu tentu beliau juga khawatir dana hibah tidak tersalurkan yang berakibat menjadi SILPA yang bisa dimaknai kinerja pengguna anggaran tidak efektif. Lebih lanjut Herman HofI Munawar, mengatakan Kesra terkesan lamban dalam bekerja, tentu hal ini bukan tampa alasan.

“Hal ini dikarenakan persoalan penyaluran dana hibah harus super hati-hati, ucapnya, dan biro Kesra tidak cukup hanya memperhatikan administrasi tapi juga harus memastikan legalitas pemohon dana hibah serta memastikan rencana yang akan dilakukan oleh penerima hibah tersebut,”Tuturnya.

Tambahnya Lagi, Setelah memastikan semua hal tersebut, maka langkah akhir adalah menyampaikan pada gubernur untuk di SK kannya sebagai dasar penyaluran anggaran terkait dengan pernyataan Gubernur bahwa dana hibah tidak bisa di jadikan pokir.

Herman Hofi Munawar, sangat setuju bahwa dana hibah bukan hanya karena pokok fikiran (pokir) sebab dana hibah harus jelas penggunaan nya serta di pastikan dana hibah itu memiliki multi flayer terhadap bagi masyarakat. Dan hal yang sangat penting adalah dana hibah tidak boleh di gunakan untuk permodalan usaha atau bernilai bisnis tertentu yang tidak tepat sasaran, bagi peruntukan nya.

“Dan dana hibah yang diberikan kepada penerima harus benar-benar menunjang pencapaian sasaran dari pemerintah daerah.Ini harus pula berpijak pada asas keadilan , kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.” Ungkapnya

Red: Delvin

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *