DPRD Kota Tangsel Pastikan Panggil Kepala Dindikbud Terkait Dugaan Pelanggaran Larangan Study Tour.

  • Whatsapp
DPRD Kota Tangsel
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Andi Wibowo, memastikan telah menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tangsel

XPOSETV// Tangsel โ€“ Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Andi Wibowo, memastikan telah menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, pada Rabu, 11 Desember 2024.

โ€œSurat pemanggilan sudah dikirimkan kepada Kadisdikbud Kota Tangsel untuk hadir pada Rapat Koordinasi, Pengawasan, dan Evaluasi Komisi II,โ€ ungkap Ahmad Andi, yang akrab disapa Gus Andi, saat dihubungi pada Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Gus Andi, surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Tangsel sudah sangat jelas, yakni melarang kegiatan study tour bagi siswa SD dan SMP. Oleh karena itu, jika masih ditemukan sekolah yang melanggar aturan tersebut, hal itu dianggap sebagai pelanggaran.

โ€œAtas dasar itu, kami memandang perlu memanggil Kepala Dinas terkait untuk menjelaskan temuan tersebut. Rapat ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Disdikbud,โ€ tegasnya.

Gus Andi juga menekankan agar Kadisdikbud menghadiri rapat secara langsung tanpa diwakilkan kepada pejabat lain.

โ€œSaya harap Kepala Dinas hadir secara langsung dan tidak mengutus perwakilan,โ€ imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Andi menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangsel, Adi Surya Purba.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *