DPRD Kota Tangerang Selatan Rekomendasikan Kepada Dindikbud 17 Kepsek untuk Dibina kemampuan Manajerialnya

  • Whatsapp
DPRD Kota Tangsel
Dindikbud telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.

Loading

Tangerang Selatan, XPOSETV.live – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan merekomendasikan 17 Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel terkait pengembangan dan pembinaan manajerial. Dindikbud telah mengingatkan kepada semua sekolah yang ada dibawah kewenangannya untuk tidak mengadakan kegiatan study tour atau lintas kurikulum diluar Provinsi Banten.(13/01) acara Musrembang Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat, Selasa (14/1/2025).

Dindikbud telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, surat edaran larangan untuk melakukan study tour masih berlaku dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah.

“Study tour dilakukan di Provinsi Banten saja,” sebutnya, saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu saat bedah buku di Perpustakaan Kota Tangsel.

“Bagi Kepala Sekolah yang tetap membandel, akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Namun aturan tetap aturan, ternyata masih banyak oknum kepala sekolah yang ‘membandel’ melanggar aturan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan merekomendasikan 17 Kepala Sekolah (Kepsek) untuk dibina dan dikembangkan kemampuan manajerialnya. Rekomendasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tangerang Selatan.

” Maka Setelah menerima aduan dari wali murid dan melakukan verifikasi mendalam, kami dari Komisi II telah merekomendasikan kepada Dinas Dindik Tangsel untuk membina 17 kepala sekolah ‘yang membandel’ bahkan dibebastugaskan,” kata Andi Wibowo, FPKB anggota DPRD Kota Tangsel saat diwawancarai pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *