DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Penyampaian Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Penyampaian Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto/ Dewan Perwakilan Rakyat Mojokerto (DPRD) Kota Mojokerto melakukan rapat paripurna atas Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2021 kepada Wali Kota Mojokerto, Selasa malam (19/04).

Bacaan Lainnya

Nampak hadir Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, ada pula Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Ruby Hartoyo, serta Kepala Bappeda Litbang Agung Moeljono Soebagijo.

Kali ini, Rapat dilaksanakan secara daring, yang mana bersifat wajib diikuti bagi Kepala OPD lainnya, Camat, dan lurah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

“Rapat gabungan DPRD Kota Mojokerto yang konverhensif menyeluruh dan secermat materi LKPJ maka rapat gabungan komisi di Kota Mojokerto berhasil menyusun rancangan rekomendasi atas usul LKPJ kota Mojokerto akhir tahun 2021 dan rapat LKPJ yang diselenggarakan tadi pagi yang telah menyetujui rancangan rekomendasi yang dimaksud ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Mojokerto”, ujarnya

Juru bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengatakan dalam penyelenggaraan LKPJ Wali Kota sudah tertera dalam bentuk UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKPJ Wali kota Mojokerto Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021”, ucapnya

Sementara itu, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menuturkan ucapan terima kasih kepada kepala daerah dan segenap anggota DPRD atas rekomendasinya.

lanjut Ning Ita, hal tersebut berguna untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan dan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya LKPJ Walikota Mojokerto

Berdasar ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diwajibkan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan perda dan/atau perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Hasilnya, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“Sehubungan dengan hal itu, maka pada kesempatan ini, kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Mojokerto tahun 2021, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Mojokerto kedepan”, tandasnya.(Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *