DPRD Kota Kediri Mendesak Pemerintah Maksimalkan Diprioritaskan Layanan Publik

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri– Pasca-pengesahan perubahan anggaran APBD 2025 pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, mendesak pemerintah memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menyerap anggaran.

Bacaan Lainnya

Pembelanjaan anggaran itu harus diprioritaskan menyasar sektor penting seperti layanan publik. Alih-alih hanya berfokus pada kegiatan seremonial yang kurang substantif.

Sebagaimana disampaikan Fraksi Partai Golkar, pemerintah sudah seharusnya melakukan efisiensi terhadap kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

“Seremonial itu penting, bukan pada kemewahannya. Tetapi pada substansi pelayanan yang diberikan,” ujar Anggota Dewan Kota Kediri dari Partai Golkar Agung Purnomo yang berkomitmen mengawasi anggaran.

Di sisi lain, pihaknya menyarankan agar pemerintah fokus pada perbaikan pelayanan publik. Mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga sosial.

“Agar pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya, saat menyampaikan pandangan akhir Partai Golkar di Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan dan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda, Selasa (30/9) lalu.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kediri Katino mengatakan, kegiatan yang bersifat seremonial pada dasarnya tetap dibutuhkan. Hanya saja, dewan mendorong agar kegiatan seperti itu tetap diseimbangkan dengan program yang benar-benar berdampak pada masyarakat luas.

“Karena dari visi dan misinya Mbak Wali Kota ini juga ada yang belum bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap politisi dari Partai Gerindra itu.

Menyikapi catatan dari para anggota dewan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menilai itu merupakan saran dan masukan yang membangun. Ke depannya, pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan-catatan itu.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti dan mendiskusikan dengan OPD (organisasi perangkat daerah, Red) terkait,” Pungkas” Vinanda. ( Red/ Yanto/ Sekwan DPRD Kota Kediri).

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *