DPRD Kota Kediri Desak Pemkot Segera Mencairkan Bantuan Bansos WargaTerdampak di TPA Pojok.

  • Whatsapp

Loading

DPRD Kota Kediri Desak Pemkot Segera Mencairkan Bantuan Bansos Warga Terdampak di TPA Pojok.

Bacaan Lainnya

 

XPOSETV// Kota Kediri– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menyalurkan bantuan kepada warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto.

DPRD Kota Kediri juga mendorong agar skema bantuan sosial (Bansos) yang selama ini menuai polemik dikaji ulang guna menjamin keadilan dan kepastian bagi masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Kediri bersama perwakilan warga terdampak TPA Pojok, Rabu (6/8/2025) pagi.

 

 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Soedjoko Adi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal rekomendasi masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot. Ia mendorong agar bantuan tahap awal segera dicairkan, sementara sisanya dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Harapan saya, bantuan tahap awal Rp1.250.000 segera disalurkan. Sisanya Rp750.000 bisa menyusul dalam pembahasan PAK. Bentuk bantuannya bisa berupa beras atau kebutuhan pokok lain, yang penting nilainya tetap total Rp2 juta,” ujarnya.

Soedjoko menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan, mengingat dampak sosial dan kesehatan akibat keberadaan TPA Pojok telah dirasakan warga selama bertahun-tahun.

“Kalau saya di posisi pemerintah, saya langsung bilang iya hari ini juga. Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Saya pernah datang ke TPA Pojok, dan jujur, saya tak kuat bertahan satu menit karena baunya menyengat,” imbuhnya.

Mengenai status dana bantuan yang diklasifikasikan sebagai bansos dan bukan kompensasi sebagaimana tuntutan warga, Soedjoko menyerahkan kepada Pemkot untuk menentukan skema yang paling tepat.

“Kalau masuk skema bansos, silakan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Tapi kalau disebut kompensasi, harus melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat,” jelasnya.

Terkait apakah ASN, TNI, dan Polri berhak menerima bansos dampak sampah, Soedjoko menyatakan bahwa pada dasarnya bansos ditujukan bagi masyarakat miskin. Namun, terdapat kategori tertentu yang masih diperbolehkan menerima bantuan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Misalnya untuk bansos kesehatan atau layanan pemeriksaan gratis, itu tetap diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu, Supriyo, perwakilan warga terdampak sekaligus Dewan Penasihat Sahabat Boro Jarakan (Saroja), mendesak agar Pemkot segera mencairkan bansos sebelum pembahasan PAK.

“Dalam SK Wali Kota yang disampaikan Kepala DLHKP Imam Muttakin, bantuan naik 25 persen dari Rp1 juta menjadi Rp1.250.000. Kami warga tidak sepakat. Tapi dalam RDP tadi disepakati bahwa pencairan awal Rp1.250.000 tetap dilakukan agar warga sedikit tenang, dan sisanya Rp750.000 dibahas dalam nomenklatur lain di PAK,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika hasil RDP tidak ditindaklanjuti sesuai kesepakatan, masyarakat akan menempuh jalur hukum, termasuk menggugat ke pengadilan terkait kompensasi dan legalitas keberadaan TPA Pojok.

“Masyarakat memiliki hak, apalagi jika di lingkungannya terdapat aktivitas berisiko tinggi seperti TPA,” pungkasnya.

 

(Red/ Sekwan Kota Kediri)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait