DPRD Kota Bekasi Akan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan PPDB

  • Whatsapp
Xposetv,- DPRD Kota Bekasi akan melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP dikota Bekasi. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah, dikutip (22/06/2024).
Saifuddaulah menjelaskan, meski saat ini anggota DPRD Kota Bekasi memasuki masa akhir jabatan, namun fungsi pengawasan tetap berjalan sampai masa jabatan berakhir. Salah satunya, pengawasan dalam pelaksanaan PPDB.
Apalagi, sambung Saifuddaulah, pada saat pelaksanaan PPDB anggota dewan belum habis masa jabatannya. Sebab, anggota dewan terpilih baru akan dilantik pada 26 Agustus 2024, sementara PPDB dimulai pada 20 Juni hingga 7 Juli 2024.
“Kita di DPRD tentu akan melakukan pengawasan terhadap proses PPDB Kota Bekasi. Ini karena PPDB lebih dulu dimulai sebelum ada pergantian anggota dewan baru,”jelas Saifuddaulah.
Ia menjelaskan, fokus DPRD dalam PPDB yaitu berkaitan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) agar jangan sampai membludak. Hal ini mengacu pada pelaksanaan PPDB tahun lalu.
Saifuddaulah menjelaskan, DPRD Kota Bekasi selain menjalankan pengawasan, juga siap menampung keluhan atau aduan. Baik dari mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya, agar PPDB berjalan dengan baik.
“Kita akan bersama-sama dengan masyarakat mengawasi PPDB, kami siap menerima aduan yang masuk dari masyarakat. Kita tidak mau kejadian PPDB tahun lalu berulang terjadiย overload,” jelasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan anaknya yang tidak lolos seleksi PPDB sekolah negeri agar bersekolah di sekolah negeri. Khususnya, bagi mereka yang mampu secara keuangan.
“Jika tidak lolos seleksi jangan dipaksakan, saya kira tidak masalah bersekolah di sekolah swasta. Khususnya bagi orangtua yang memang mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Sekolah swasta dikota Bekasi juga berkualitas,”tegas Saifudaullah(*)
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait