DPK GMNI Malaka Menilai Debat Pilkada I Kabupaten Malaka Tahun 2024 Belum Substansial Dengan Tema

  • Whatsapp
Wakil Ketua Bidang Polotik dan Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPK GMNI MALAKA
Wakil Ketua Bidang Polotik dan Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPK GMNI MALAKA

“Tema debat hari ini adalah peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik, sementara para paslon lebih memperdebatkan tentang kebijakan terhadap tenaga kontrak daerah, dan kesejahteraan ASN. Bagi kami debat tersebut harus berupa kebijakan pelayanan publik yang lebih mengakar pada masyarakat marginal”.

Banyak kebijakan yang mestinya di sampaikan ke publik, dalam hal ini pelayanan kesehatan, pelayanan kependudukan. Dan juga masih banyak pelayanan-pelayanan ke masyarakat yang lainnya yang belum sepenuhnya dsampaikan oleh para pasangan calon”.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut juga di tegaskan oleh Erwin yang terlihat mendampingi rekannya pada kegiatan debat tadi.
“Kami melihat bahwa malaka dalam 5 tahun kedepan membutukan banyak perbaikan terhadap pelayanan publik, dan kami menekankan kepada pelayanan kebersihan. Yang seharusnya lebih di tonjolkan dalam perdebatan tadi, di mana kita lihat kurang adanya fasilitas kebersihan. Yang harusnyanya di siapkan pada titik-titik tertentu dengan petugas kebersihan yang tidak sigap membersihkan sampah lebih awal setiap paginya.

Bagaimana masyarakat kita yang berjualan di pasar tidak memiliki tempat berjualan yang layak, mobil-mobil rental dan angkutan umum. Yang tidak memiliki fasilitas parkir dalam hal ini seperti terminal yang memadai, pelayanan-pelayanan wirausaha dengan fokus pengembangan UMKM. Di mana semua hal yang saya sampaikan ini dapat mendongkrak perekonomian di Kabupaten Malaka, yang nantinya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Pelayanan Pendidikan yang bukan hanya terfokus ke tenaga guru namun terhadap kesejahteraan peserta didik, pemerataan tenaga pendidik dan peserta didik. semuanya termasuk pada pelayanan umum yang berdampak pada kesejahteraan”. Tegas Erwin meneruskan penjelasan rekannya itu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *