DPD RI Turun Tangan, Konflik Tanah Bunaken-Manado Tua Dibawa ke Tingkat Nasional

  • Whatsapp

Loading

Manado, XposeTV– Upaya penyelesaian konflik tanah di Pulau Bunaken dan Manado Tua kembali dilanjutkan melalui rapat kerja bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan DPD RI sehari sebelumnya yang meninjau langsung wilayah terdampak dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

banner

Rapat dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling dan didelegasikan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay,SH.MH serta menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas perhatian dan komitmen hadir langsung menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat Bunaken dan Manado Tua. Dengan harap proses pembahasan ini dapat memberikan kepastian dan solusi menyeluruh bagi warga yang selama ini terdampak persoalan status tanah.

Dalam sesi Rapat Dengar Pendapat, masyarakat Bunaken dan Manado Tua yang hadir langsung turut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait status konservasi sejak 2014 yang memasukkan wilayah permukiman turun-temurun ke dalam kawasan konservasi. Kondisi tersebut membuat warga kesulitan mengurus sertifikat, melakukan pembangunan dasar, hingga menjalankan aktivitas ekonomi. Seorang perwakilan warga menegaskan bahwa masyarakat berharap rapat ini menghasilkan tindak lanjut nyata, dan apabila tidak ada penyelesaian, mereka siap menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pimpinan BAP DPD RI, Syauqi Ahmad, menjelaskan bahwa seluruh masukan dari pemerintah daerah maupun masyarakat akan dicatat untuk dibawa dalam pembahasan tingkat nasional. Ia menegaskan bahwa DPD RI berkomitmen menyelesaikan persoalan konflik tanah di Bunaken dan Manado Tua secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyelesaian harus mengedepankan keadilan bagi masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota BAP DPD RI, yaitu Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. sebagai (Ketua BAPDPD RI); Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si. ( Wakil Ketua BAP DPD-RI); Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si. ( Wakil Ketua DPD RI); Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol.; Cerint Iralloza Tasya, S.Ked.; M. Sum Indra, S.E., M.M.S.I.; Jialyka Maharani, S.I.Kom.; Hj. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si.; Ir. Ria Saptarika, M.Eng.; TGH Ibnu Halil S.A.G., M.Pd.I.; Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H.; Herman, S.H.; Febriyanti Hongkiriwang, S.Si., Apt.; Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, S.E., M.B.A.; H. Jasin U. Dilo, A.Md.; Abdullah Manaray, S.T.; Lalita, S.H., M.H.; Adib Fuad; Matias Heluka, S.H., M.H.; H. Hartono; Maria Stevi Harman; dan K.H. Muhammad Mursyid, M.Pd.I.

Selain itu, hadir pula Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Manado, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kota Manado, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pertanahan Kota Manado, Polda Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Seksi Wilayah III Manado Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, Balai Taman Nasional Bunaken, Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Bappeda Kota Manado, Akademisi dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi, Camat Bunaken, Lurah Bunaken, Lurah Manado Tua, serta masyarakat Bunaken dan Manado Tua yang turut serta mengikuti rapat.

Keterlibatan lengkap dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik terhadap konflik tenurial yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan adanya dialog terbuka, peninjauan langsung, dan pembahasan lanjutan yang akan dilakukan DPD RI di tingkat nasional, diharapkan penyelesaian status konservasi dan sertifikasi tanah dapat berjalan lebih jelas, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Bunaken dan Manado Tua.
(Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *