XPOSE TV. AMBON – MALUKU, DPD LPRI Maluku Meminta Dua Oknum Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba Harus Ditindak Tegas , Dua oknum polisi Bripka AS dan Bripka FR diduga terlibat bisnis barang haram. Keduanya ditangkap rekan mereka sendiri di Ambon pada Jumat (17/6/2022).
Baca Juga
Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap 2 (dua) anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang di terima saat ini dan sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas,” kata Denny dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Sebagaimana diketahui, dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS dan FR ditangkap pada 17 Juni 2022 pekan kemarin di kediaman AS di Passo karena diduga terlibat kasus narkoba. Mereka diduga terlibat pengiriman narkoba jenis sabu.
Amos Laipeny yg di konfirmasi Oleh media, Selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Maluku.sangat menyayangkan Hal ini “Dia Meminta Kepada Kapolda Maluku untuk Segara menindak Tegas dua Oknum anggota Polisi Yg terlibat Narkoba. Berupa Sanksi Pecat’ di karenakan kasus tersebut menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.