Pada Kesempatan yang sama Ketua SBSI’92 Sumut Ahmad Hafianus Faw. SH dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa Buruh harus mempunyai Hak – hak Normatif.
Baca juga
Adapun hak Normatif tersebut adalah tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang di atur dalam UU No. 3 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi BPJS UU No. 24 Tahun 2014 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan mengikut sertakan Pekerja/Buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
” Dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka Sanksinya terdapat pada Pasal 54 dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).” jelas Ahmad.
” Dimana dalam penyelenggaran yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Serta BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Perawatan Kesehatan (JPK),” ungkap Ketua DPD SBSI’92 Sumut tersebut.
Sementara itu Gok Sui Pardede Ketua DPC SBSI’92 mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua DPD SBSI’92 Sumut dan Direktur LBH SBSI’92 Sumut ke Tanjungbalai yang telah memberikan pemahaman tentang hak – hak bagi Buruh.