DPC LPRI Pasuruan mendatangi Kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil

  • Whatsapp
DPC LPRI PASURUAN
DPC LPRI Pasuruan mendatangi Kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil

XPOSE TV//Pasuruan, Jawa Timur – DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kota dan Kabupaten Pasuruan adalah lembaga independen yang salah satu nya adalah konsentrasi pada pengawasan penyelenggaraan keuangan negara dan kinerja Pemerintah di kota dan kabupaten Pasuruan, Pada hari selasa tanggal 20 juni 2023 DPC LPRI kabupaten kota Pasuruan melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi

Bapak Agung salah satu kasi dikejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan menerima kehadiran beberapa pengurus LPRI kabupaten kota Pasuruan dengan baik dan ramah.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu beberapa pengurus LPRI menanyakan hal-hal terkait mekanisme aduan dan laporan adanya temuan perkara korupsi baik di instansi pemerintah maupun di lembaga usaha milik pemerintah seperti BUMDESMA dan BUMDES, salah satunya adalah Barik, panggilan akrabnya.

Bapak Agung sangat mengapresiasikan atas kehadiran rekan rekan LPRI dan dengan tegas dan lugas memberikan arahan-arahan mekanisme aduan dan laporan secara detail sesuai dengan tupoksi yang dimiliki oleh kejaksaan.

Hadir DPC LPRI Kota Kabupaten Pasuruan yaitu H. Fahmi Almusawah SH (Ketua). Misdi,SH.M.Hum (Sekretaris). Subkhan (Wakil Ketua), Barik (Kabiro DD-PUPR), Dawuji (penegakan dan investigasi SH ), Zahro, SH., (PPA) dan Hasan Bisri (Humas), Lembaga kami memang lagi semangat semangat dalam mengawal anggaran pemerintah agar rakyat merasakan, jangan sampai di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tegas Habib Fahmi yang juga seorang advokat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait