DPC LPRI Pasuruan Datangi DPMD Kabupaten Pasuruan

  • Whatsapp
DPC LPRI Pasuruan
DPC LPRI Pasuruan Datangi DPMD Kabupaten Pasuruan

Loading

XPOSE TV//Pasuruan, Jawa Timur – DPC LPRI Pasuruan mendatangi kantor DPMD Kabupaten Pasuruan dalam rangka klarifikasi terkait pendirian, pegurus dan regulasi Bumdes-Bumdesma di Kabupaten Pasuruan, Rabu 31 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Lembaga yang digawangi oleh H. Fahmi Almusawah SH bergerak menemui pihak DPMD kabupaten kota Pasuruan sekitar pukul 2 siang hari.

DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Pasuruan menyambut dengan hangat dan baik atas kedatangan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPC-LPRI) Kabupaten Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan memberikan banyak keterangan terkait regulasi, pendirian, pengurus, permodalan dan jumlah bumdes-bumdesma yang terbentuk di kabupaten Pasuruan diantara yang memberi keterangan tersebut yaitu.
1. Bapak Joni Supriyadi selaku Kabid Pengelolaan Aset Desa,
2. Bapak Krismawan selaku Pembina Bumdesma,
3. Bapak Khiril Ichwan selaku Pembina Bumdes.

DPC LPRI Pasuruan
Surat Audensi DPC LPRI Pasuruan

Keterangan-keterangan yang dipaparkan oleh DPMD kabupaten Pasuruan terkait regulasi pendirian Bumdes-bumdesma mengacu pada PP No 11 tahun 2021 dan Bumdesma eks Pnpm pengacu pada PP No 15 tahun 2021 dan kemudian disesuaikan dengan perdes masing-masing desa.

Jumlah Bumdes yang sudah terbentuk sebanyak 258 dan Bumdesma sebanyak 20 (18 Bumdesma Eks PNPM dan 2 Bumdesma Kawasan). Dalam regulasi itu pengurus pelaksana operasional bumdes-bumdesma harus dari unsur masyarakat, penasehat dari unsur kepala desa, sedang pengawas dari unsur BPD dan tokoh masyarakat.

Hal itu Kemudian direspon balik oleh salah satu pengurus LPRI yaitu bernama Barik selaku Kabiro PUPR-DD DPC LPRI kabupaten kota Pasuruan, menanyakan apakah boleh pelaksana operasional bumdes-bumdesma dari unsur pemerintahan desa dan atau dari tenaga kontrak kementerian, karena saya mendapatkan informasi beberapa bumdes-bumdesma di Kabupaten Pasuruan masih ada unsur pemerintahan desa dan atau dari tenaga kontrak kementerian.

Kemudian dijawab oleh DPMD Kabupaten Pasuruan, bapak Krismawan dengan tegas, kalau pemerintahan desa dan atau tenaga kontrak kementerian tidak boleh menjadi pelaksana operasional bumdes-bumdesma jika ada kami masih belum tahu, siapa orangnya, namun kami akan menegur dan perbaikan pengurus pelaksana operasional jika ditemukan ada dari unsur pemerintahan desa dan atau dari unsur tenaga kontrak kementerian.

DPC LPRI Kabupaten Kota Pasuruan yang hadir pada acara audiensi dan klarifikasi tentang Bumdes-Bumdesma adalah, Misdi, SPd. SH. MHum., (Sekretaris), Subkhan (Waka),  Barik, S.PdI. (Kabiro PUPR-DD) dan F. Zahro, SH. (Kabiro Pemberdayaan Perempuan) dan Hasan Bisri (Humas).

Narsum: YatMi

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *