DPC Hipakad Tangsel CAKRA JAWARA Penanaman Seribu Pohon Bersama Yon Arhanud 1/PBC1/Kostrad

  • Whatsapp
Penanaman Seribu Pohon

Loading

XposeTV//, Tangsel – DPC Hipakad Kota Tangsel bersama Yon Arhanud 1/PBC 1/ Kostrad melaksanakan program penanaman seribu pohon, bantuan sosial dan bantuan stunting kepada masyarakat sekitar desa Ekowisata Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/10/2022).

Bacaan Lainnya

Baca Juga:

Program penanaman seribu pohon ini bepedoman pada Cakra Jaga Wilayah Nusantara ( Cakra Jawara ), bertujuan agar ekosistem pada lingkungan tetap terjaga dan juga dapat mewarisi manfaat bagi penerus kita kedepannya.

Pohon yang ditanam adalah pohon buah dan pohon keras, pohon tersebut terdiri dari 150 pohon nangka, 150 pohon salam, 150 pohon durian,150 pohon sirsak dan 400 pohon trembesi.

Penanaman Seribu Pohon

Danyon Arhanud 1 Kostrad Serpong Letkol Arh. Pramono, S.Sos, M.Han berharap, program penanaman seribu pohon ini dapat mewarisi manfaat yang besar bagi generasi penerus kita kedepannya.

“Penanaman pohon ini berlokasi di bantaran sungai cisadane, Saya berharap dapat berguna untuk mencegah erosi dan juga untuk menjaga kelestarian alam di sepanjang sungai cisadane.” Kata Danyon Arhanud 1/PBC1/ Kostrad, Letkol Arh. Pramono, S.Sos, M.Han

Baca Juga:

Program ini bekerjasama dan didukung oleh Pemkot Tangsel, Polres Tangsel, Unsur wilayah Kodim, Koramil, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup kemudian dari tokoh masyarakat, kelompok pemuda dan beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan masyarakat sekitar kampung wisata keranggan.

Penanaman Seribu Pohon

Menurut Alwany, S.Pd (ketua Pokdarwis, pengelola Kampung Ekowisata Keranggan) dan Bambang (bendahara Pokdarwis), kampung wisata unggulan Kota Tangsel ini berbasis sepenuhnya kepada masyarakat, tanpa adanya keterlibatan investor luar.

Destinasi ekowisata Kampung Keranggan sendiri saat ini sudah masuk dalam kategori Berkembang menurut penilaian Kemenparekraf RI seperti tertulis dalam website Jaringan Desa Wisata (jadesta.com).

Sebagai informasi, desa wisata yang ada di Indonesia dikelompokkan ke dalam empat kategori, diurutkan mulai dari yang terendah hingga tertinggi: Rintisan, Berkembang, Maju dan Mandiri.

Penanaman Seribu Pohon

Ke depannya, tentu potensi Kampung Ekowisata Keranggan masih dapat ditingkatkan lagi menuju kategori Maju, bahkan diharapkan kelak terkategori Mandiri.

Diperlukan kerja keras dari masyarakat Kampung Ekowisata Keranggan untuk mewujudkannya demi kesejahteraan mereka bersama. Tentu dibutuhkan pula perhatian yang lebih besar dari Pemkot Tangerang Selatan beserta kalangan perguruan tinggi untuk ikut membantu mewujudkannya.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan,” Desa ekowisata ini mulai dikenal masyarakat dan berkembang sejak lima tahun yang lalu, terlihat dari adanya beberapa homestay dan wisata kulinernya.” Kata Walikota Benyamin Davnie.

Baca Juga:

Daerah ekowisata ini adalah daerah sempadan sekitar 20 hektar, memanjang kekiri dan kekanan di sekitar kawasan kali Cisadane.

Walikota Tangsel berpesan agar kawasan kampung ekowisata keranggan ini di jaga kelestariannya.

“Semoga dengan adanya program penanaman seribu pohon ini dapat memberi manfaat yang luas dan berkesinambungan. Selain untuk mencegah banjir diharapkan pohon-pohon yang kita tanam ini akarnya nanti dapat dengan kuat menjaga agar tanah tidak mudah erosi.” Tutup Walikota

Ketua Hipakad Kota Tangerang Selatan, Ipan Supanda juga menyampaikan harapannya,” Semoga dengan terlaksananya Program penanaman seribu pohon ini memberikan dampak positif bagi kita dan penerus kita kelak, juga nantinya menjadi desa promosi wisata agar perputaran ekonomi kampung wisata dapat terus tumbuh.” Pungkas Ipan.

(red/*/kh)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *