DP3A Makassar Siap Fasilitasi Korban Kekerasan Anak, Dinas Pendidikan Makassar Siap Ambil Langkah Tegas Bagi Pelaku Kekerasan

  • Whatsapp

Loading

Makassar, — Kasus kekerasan terhadap NMS, siswi kelas VIII di salah satu SMP Negeri di Makassar hingga Korban dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah mengalami trauma akibat dugaan kekerasan dari salah satu oknum guru di sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kondisi yang dialami bocah SMP ini mendapat respon cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar yang dipimpin oleh drg Ita Anwar.
Melalui pesan elektronik drg Ita Anwar menegaskan, DP3A bergerak cepat untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan terbaik. (21/9/25)

“Saya telah perintahkan Shelter Warga Kelurahan Bontoduri untuk membantu korban dan keluarganya agar dapat mengakses seluruh layanan DP3A Makassar. Selain itu, saya juga telah meminta bantuan Home Care untuk memeriksa kondisi korban secara langsung,” ujar drg Ita Anwar

drg Ita, juga menegaskan pihaknya juga menyiapkan program konseling khusus bagi korban, meliputi konseling klinis, konseling tumbuh kembang, dan konseling keluarga.

Lebih jauh, drg Ita Anwar menegaskan bahwa kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dianggap persoalan internal belaka akan tetapi perlu diusust.

Sementara itu, Ketua Shelter Warga Kelurahan Bontoduri, Irham, menegaskan perlunya langkah mediasi dan konseling di sekolah, dengan melibatkan semua pihak termasuk pelaku.

“Perlu dimediasi, mungkin DP3A bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) ke sekolah mengadakan konseling. Ketemu langsung dengan pelaku, siapapun orangnya, agar bisa diselesaikan atau dituntaskan. Kalau memang ada unsur lainnya, tetap harus disikapi,” ujarnya.

Irham juga menegaskan bahwa guru tidak seharusnya menggunakan kekerasan dalam mendidik siswa.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Makassar (Makmur Payabo) menegaskan bahwa peristiwa ini memenuhi unsur kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan karena itu wajib diproses secara hukum.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
“Segera ditindaklanjuti,” ujar Achi Soleman singkat saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Pernyataan ini diharapkan menjadi awal dari investigasi resmi yang lebih transparan dan berpihak pada perlindungan siswa.

Kasus kekerasan siswa smp ini memperlihatkan rapuhnya mekanisme perlindungan anak di sekolah. DP3A sudah mengambil langkah cepat dengan menurunkan Shelter Warga dan Home Care, tetapi bola kini ada di tangan aparat penegak hukum.

Jika kasus ini hanya berakhir pada mediasi internal dan permohonan maaf tanpa sanksi hukum, maka pesan yang sampai ke publik jelas, kekerasan di sekolah dianggap hal biasa.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *