“Cita cita untuk memberantas Narkoba harus digantungkan setinggi tingginya pada diri kita semua yang hadir disini. Karena pemerantasan Narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh Polri seorang diri tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian,” imbuh Kapolda Jatim.
Kami berterima kasih pada masyarakat yang juga membatu kami mengungkap berbagai kasus Narkoba. Kedepan kami akan melakukan upaya pencegahan sebagai langkah strategi utama, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar, terangnya.
Sementara itu Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim menyampaikan, guna menjaga kondusifitas menjelang bulan ramadhan, pihaknya bersama dengan Polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap Narkoba di Jawa Timur.
Pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu selama 3 bulan mulai januari sampai maret 2022 sedangkan barang bukti Narkoba dan minuman keras (Miras) yang dimusnahkan diantaranya Sabu sabu 116,073 kg, Ekstasi 34.417 butir, Ganja 18,04 kg, Psikotropika 3.117 butir, Obat keras (pil koplo) 4 juta 225 445 butir, Tembakau gorila (ganja sintetis) 10,2 gram dan Miras 39.817 botol.
“Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan januari sampai dengan maret 2022. Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150,” jelas Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kamis (31/03).