Ditresnarkoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Belasan Kilo Ganja, 116.073 Kg Sabu dan 34.417 Butir Ekstasi

  • Whatsapp

Xposetv, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, staf ahli bid Iptek Kodam V/Brawijaya Kol Czi Sukamdi mewakili Pangdam V/Brawijaya, Dirut RSUD Dr. Soetomo dokter Joni wahyuhadi yang mewakili Gubernur Jatim, Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Moh Aris, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi, Pejabat Utama Polda Jatim dengan disaksikan stakeholder terkait serta para alim ulama diantaranya Wakil ketua PW Muhammadiyah Dr. Saad Ibrahim., MA, Ketua DPW LDII Jatim H. Muh Amroji Konawi dan Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Jatim Arie Soeripan Kamis (31/03) sore, melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras hasil ungkap Dit Resnarkoba Polda Jatim dan jajaran periode Januari – Maret 2022, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, menjelaskan, dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras menjelang bulan Ramadhan diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tentram masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa lebih khusuk.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan dalam memerangi peredaran Narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak sehingga pengedar Narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan. Selain kerjasama dan koordinasi dari semua pihak terkait diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran Narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait