Ditreskrimsus Polda NTB Bongkar Pungli Serta Geledah Dikpora Bima

  • Whatsapp
Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda NTB Bongkar Pungli Serta Geledah Dikpora Bima

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat, kamis (05/03) lalu telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sabtu (07/03/226).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, S. IK, menyampaikan bahwa, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB guna mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) oleh terduga IR Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba dikantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, SH,. S. IK, M. IK, langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan. Di TKP tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” kata, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K, Sabtu (7/3/2026) di Mataram.

Setidaknya puluhan dokumen penting yang terkait dengan dugaan pungli, pemerasan dan Korupsi tunjangan guru terpencil tersebut. Tim penyidik meneliti satu persatu dokumen dengan seksama sebelum akhirnya langsung diamankan.

Setelah membuat berita acara penggeledahan tim Ditreskrimsus langsung bertolak dari Bima langsung menuju Polda NTB.

“Penyidik bertekat segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tutup, Endriadi.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *