Ditlantas Polda Kalbar Sosialisasikan ETLE di Tribun Pontianak

  • Whatsapp
Ditlantas Polda Kalbar

Loading

XPOSE TV.//PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Talkshow di Tribun Pontianak tentang ETLE (Electronic Traffic Law enforcement), Rabu (16/11).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Coach Addie, Mengeluh Itu Kesombongan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, S.T., didampingi Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar Iptu Pipit Supriatna menjadi narsumber di Talkshow tersebut.

Baca juga: Personil Polres Kapuas Hulu Sabet Penghargaan Nugra Jasadarma Pustaloka 2022

ETLE Merupakan Sistem Gakkum Bidang Lalu Lintas Berbasis Teknologi Informasi Menggunakan Perangkat Eletronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, Program TJSL PLN Peduli Serahkan Bantuan Sarana Pendidikan

Tujuan penerapan ETLE ini adalah sebagai Efesiensi penegakan hukum dilapangan, membentuk budaya dan prilaku tertib berlalu lintas untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas, dan mengurangi penindakan oleh petugas Kepolisian di lapangan.

Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Kalbar Lakukan Pembersihan dan Perawatan Kapal Patroli Peringati HUT Polairud ke-72

“Untuk di Kalbar penerapan ETLE ini masih di wilayah Kota Pontianak, di tahun 2023 mendatang kita akan rencanakan di seluruh Kabupaten yang ada di Kalbar,” jelas Jamhuri.

Jenis Pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan melalui ETLE ini adalah Pengemudi Roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety belt) dan Pengemudi roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan Handphone saat mengemudi.

Baca juga: CSR, Pembangunan 3 Gerbang Kota Singkawang Tidak Tepat Sasaran, Hanya Menepati Janji Politik 

“Selama 24 jam ETLE terus beroperasional. Dapat mendeteksi kecepatan kendaraan, mendeteksi perilaku dari pengendara dalam hal penggunaan Handphone, helm dan Safety belt serta mendeteksi kendaraan dari jenis, warna dan masa berlaku pajak,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Singkawan Menggelar Pelatihan Keterampilan Dan Etika Pelayanan Publik Bagi Personel Dan Jajaran

Jamhuri juga menekankan kepada masyarakat Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

 

 

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Karena sebagaian besar kecelakaan berlalu lintas diawali oleh pelanggaran. Maka dari itu untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas,” tutupnya.

 

Penulis: Bripda Juni

Red: Muhammad/Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *