DITJENPAS Cek Kelengkapan Senjata Dan Amunisi Lapas Lamongan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – DITJENPAS Cek Kelengkapan Senjata Dan Amunisi Lapas , Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditejenpas) terkait monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencatatan senjata dan amunisi di Lapas Kelas IIB Lamongan. Kamis (09/06/2022).

banner

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pengecekan Barang Milik Negara (BMN) terutama dalam hal permintaan dan pelaporan data senjata dan persediaan amunisi yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). DITJENPAS

Tim Monev Ditjenpas yang berjumlah lima orang ini disambut langsung oleh Mahrus selaku Pelaksana Teknis Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), dan Kepala Sub Seksi Urusan Umum.

Seluruh senjata dan amunisi yang dimiliki Lapas Kelas IIB Lamongan dicek kondisi fisiknya, mulai dari kondisi barang, kondisi magasen, izin, kecocokan nomor dan perhitungan jumlah amunisi yang ada.

Pada kesempatan ini, Mahrus menyambut tim dan mempersilakan untuk pemgecekan senpi dan amunisi, “Senpi merupakan fasilitas penunjang keamanan Lembaga Pemasyarakatan, setiap senjata harus lengkap dan dalam kondisi baik, jumlah amunisi harus lengkap agar tidak disalah gunakan dan demi keamanan bersama.

Diharapkan dengan kegiatan ini semua data inventaris dari Lapas Kelas IIB Lamongan bisa tercatat dengan baik dalam aplikasi dan buku bantu (manual) serta harus selalu diperbaharui datanya sesuai perkembangan kondisi senpi dan amunisi yang ada di Lapas Lamongan. Pak ciek

Diharapkan dengan kegiatan ini semua data inventaris dari Lapas Kelas IIB Lamongan bisa tercatat dengan baik dalam aplikasi dan buku bantu (manual) serta harus selalu diperbaharui datanya sesuai perkembangan kondisi senpi dan amunisi yang ada di Lapas Lamongan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *