Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

  • Whatsapp
Ditetapkan Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

RY telah di tetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun,”tutup Kasat Reskrim.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *