Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

  • Whatsapp
Ditetapkan Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa saat sedang minum terebut, tersangka RY mendengar MAM menceritakan keburukan NS yang merupakan pacarnya pada teman teman yang sedang duduk bersama, dan pelaku sempat meminta untuk mengganti topik pembicaraan namun MAM menolak, saat itu juga RY menarik MAM ke dapur menanyakan apa maksud semua ini, tapi MAM memaki dan mencibir RY, lalu kembali ke ruang tamu dan disitu sudah ada pacar NS.

Kompol Leonardo menerangkan,Tak lama kemudian korban MAM dan temanya MGH sudah tertidur di sofa, lalu pelaku RY memukul MAM di bagian kaki namun ditegur oleh pacarnya NS dan disinilah RY emosi karena NS memilih membela MAM sehingga RY pergi dan berkata “tunggu sini kita”, lalu RY pergi kerumahnya yang ada di kecamatan Dungingi dan mengambil sebilah parang lalu kembali lagi ke rumah NS.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kasat reskrim mengungkapkan bahwa setelah kembali ke rumah NS, RY berpapasan dengan NS, HM, NH dan MGH lalu RY berbalik arah mengejar mereka, setelah itu NS meminta untuk tidak memperpanjang masalah ini lagi, namun RY tetap mencari MAM yang saat itu sudah meninggalkan mereka dan pergi kerumah temannya.

“setelah menemukan rumah yang dimaksud RY melihat MAM sedang duduk dengan MGH dan RY mendekati kemudian MAM memukul wajah RY, lalu RY langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri dan langsung melakukan penyerangan dengan menebas/mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali kearah tubuh MAM, dan saat MAM hendak kabur RY menarik baju yang ia gunakan dan langsung menyandarkan tubuhnya di tembok rumah lalu menusuk pisau kearah dada sebanyak 1 kali dan kearah perut sebanyak 1 kali, lalu pergi meninggalkan MAM dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Dungingi “terang Kompol Leonardo.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *