Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

  • Whatsapp
Ditetapkan Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

Kota Gorontalo – XposeTV. Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi saksi yang ada di lokasi kejadian, Satuan reserse kriminal menetapkan RY sebagai pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam /penikaman yang mengakibatkan korban MAM meninggal dunia

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menungkapkan kronologi dimana awalnya RY bersama pacarnya NS ada di rumah kos, lalu NS menyampaikan bahwa korban MAM akan mengenalkan seorang lelaki padanya namun NS menolak, lalu RY meminta NS menghubungi kembali MAM dan melihat laki laki yang akan dikenalkan dan MAM menyampaikan akan datang kerumah kos NS bersama temannya tersebut, lalu RY keluar rumah kos untuk membeli makanan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kata Kompol Leonardo, setelah kembali dari membeli makanan, RY melihat MAM dan seorang lelaki ada di ruang tamu kemudian NS pamitan untuk kepasar dan tersangka RY duduk bersama di ruang tamu dengan MAM dan dua orang lainnya Lk. MGM dan Pr.HM sambil meneguk minuman keras, tak lama datang NH bergabung dengan mereka.

Baca juga: Gelar-Kreativitas-Anak-Desa-Dalam-Rangka-Hut-Desa

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *