XPOSE TV.//Sumbawa Barat, NTB – Di temukan puluhan ton bahan berbahaya (B2) produk kimia oleh salah satu lembaga Kota Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ini adalah akibat kurangnya pengawasan dari dinas yang khusus menangani Bahan Berbahaya B2 produk kimia, sehingga barang tersebut dapat leluasa masuk ke Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Ditemukannya puluhan tong Bahan berbahaya (B2) kimia yang di simpan di dalam ruko yang di sewa peniaga tersebut. Sekjen Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPC LPRI) Kabupaten Sumbawa Barat Muhamad Syihab atau Levi panggilan akrabnya yang telah melihat kegiatan dan menemukan tempat penyimpanan bahan berbahaya B2 produk kimia di wilayah Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang – KSb.
Baca juga: Kegiatan Road Show Kodim /1628/KSB Dalam Rangka Bhakti Sosial Kunjungan Danrem 162/WB NTB
“Kami berharap kepada pemerintah daerah dan pihak keamanan KSB untuk segera menindak lanjuti temuan LPRI untuk turun langsung ke lokasi penyimpanan bahan berbahaya (B2) Kimia.
” Ketua DPC LPRI KSB meminta kepada pemerintah daerah KSB melalui Dinas terkait agar segera melakukan tindakan, pemanggilan klarifikasi terhadap penjual atau penampung yang terbukti telah memperdagangkan produk-produk yang dimaksud dan serta melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan lokasi kegiatan usaha,” ungkap Sekeetaris DPC LPRI KSB.
Menurut Ketua DPC LPRI KSB Busran S.Ip., seharusnya Peniaga/penjual menyampaikan surat permohonan kepada Dinas. Perizinan dan Dinas perdagangan Sumbawa Barat untuk membuktikan legalitas bahan berbahaya B2 kimia bisa di perjual belikan di Sumbawa Barat supaya memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan bahan berbahaya B2 Kimia masuk ke wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, kepada Dinas terkait agar segera memanggil penjual/pelaku yang menyimpan bahan berbahaya B2 kimia tersebut serta meperketat pengawasan untuk mencegah leluasanya barang berbahaya B2 kimia masuk ke daerah Sumbawa Barat.
Baca juga: Team Satgas Pangan Kabupaten Sumbawa Barat Turun Cek Harga Pangan Di Pasar Tana Mira Taliwang
Ketua DPC LPRI KSB menjelaskan, perdagangan produk bahan berbahaya B2 produk kimia terindikasi tidak sesuai dengan proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan, karena kurangnya pengawasan perdagangan bahan berbahaya B2 kimia di Sumbawa Barat sehingga peniaga memanfaatkan platform niaga untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” jelasnya.
Hal itu jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) & (3); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1); dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindakan tersebut bahkan dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014.
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan yang memperdagangkan produk kimia barang berbahaya B2 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur,” ujarnya.
Tindak tegas,perlindungan konsumen harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Perlindungan konsumen perlu menjadi prioritas utama para pelaku usaha dengan memastikan seluruh kewajiban mereka telah dipenuhi, dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua LPRI DPC KSB”
Kepada Dinas Perizinan terpadu dan Dinas Perindag Sumbawa barat agar tindak tegas mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. “Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, terdapat kriteria yang telah ditentukan dalam Permendag seperti Persetujuan Impor Barang Berbahaya (PI-B2), DT-B2, maupun Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2). Kesemua pemilik kriteria tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Narsum: Muhamad Syihab (Levi)
Red: Kabiro Busran S.Ip





































