XPOSETV// Kediri — Sebanyak 1.343 pelaku usaha mendatangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri untuk membuka rekening penerima Bantuan Modal Usaha Bersumber dari DBHCHT, Jumat (2/12).
Baca juga : Wali Kota Kediri Umumkan 1.343 Peserta Terpilih Penerima Program Bantuan Modal Jutaan rupiah
Pembukaan rekening baru tersebut dimulai pada hari Kamis (1/12) dan akan berakhir pada Selasa, (6/12). Pemberian bantuan modal usaha dimaksudkan Pemkot Kediri untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.
Menurut Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri, dalam kegiatan pembukaan rekening ini pihaknya bekerjasama dengan Perumda BPR Bank Kota Kediri sebagai bank penyalur bantuan modal.
Baca juga: DWP Kota Kediri Peringati Hari Jadinya ke-23 Dengan Aksi Sosial
Dirinya juga menyatakan bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Nomor 188.45/477/419.033/2022 tentang Daftar.
Penerima dan Besaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2022. “Besaran yang diterima bervariasi tergantung yang diusulkan antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta,” kata Tanto.
Dalam penyalurannya, Disperdagin telah menetapkan empat sasaran penerima, yakni: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, pelaku IKM, dan wirausaha baru sektor perindustrian dan perdagangan.
Baca juga: Dhoho Street Fishion Tenun Ikat Kediri Jatim Digelar Pemerintah Kota
Tanto mengaku dalam sehari pihaknya melayani sebanyak 350 orang penerima bantuan untuk membuka rekening baru.
Ia menambahkan, adapun persyaratan penerima bantuan modal usaha, antara lain: penduduk asli Kota Kediri, memiliki Nor Izin Berusaha (NIB), bagi buruh/pekerja rokok yang aktif menjalankan usap
hanya.
Baca juga : Antar jemput Siswa Siap 3 Armada Bus dan Satu Elep Sekolah Kota Kediri
Selama enam bulan terakhir, pelaku IKM yang aktif berproduksi minimal dalam dua tahun terakhir, serta wirausaha baru yang aktif menjalankan usahanya minimal enam bulan terakhir.
Baca juga : Para Siswa SMK PGRI1 Melaksanakan Mapram pertama PPKM Didampingi Koramil 0809/03 Kota Kediri
Tak hanya sebatas memberikan bantuan, Disperdagin juga berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini. “Penerima bantuan nantinya juga bertanggungjawab kepada kami. Karena ada surat pernyataannya jadi mereka harus membelikan barang sesuai Rencana.
Anggaran Belanja (RAB) setelah itu kita sediakan link untuk upload bukti pembelanjaan yang menyertakan struk dan barang yang telah dibeli, setelah itu kita tinjau ke lapangan untuk memastikan,” jelas Tanto.
Melalui kegiatan ini pihaknya berharap agar bantuan yang diterima dapat membantu kemajuan usaha, sehingga para pelaku usaha di Kota Kediri tetap eksis dan berkembang seiring perkembangan zaman.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri ( ADV)
Red// Yanto