“Sebagai lembaga Pemerintah kita memang berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan transparan, tapi jika ada informasi yang tidak bisa dipublish, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian,”jelasnya.
Lebih lanjut Apip juga mejelaskan tentang tugas dan wewenang dari PPID mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan pada Komisi Informasi. “Setiap tugas dan wewenang PPID ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan di publikasikan,”ujarnya.
Diakhir materi Apip menyampaikan harapannya agar sinergitas seperti hari ini dapat terus dilakukan Pemkot dan Kemenag Kota Kediri untuk dapat memberikan informasi pada masyarakat dengan lebih transparan dan ter up to date.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, Moh. Qayyim melalui Kasubag tata usaha, Dawud Maulan mengungkapkan bahwa sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri ini penting untuk menunjang kinerja dan membuat masyarakat tertarik atas informasi yang disampaikan oleh Kemenag Kota Kediri.