Pasal 245
Barang siapa yang dengan sengaja menampung atau mempergunakan uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama 12 tahun.
Sebagai Direktur Pukat ia akan tetap mengawal kasus uang palsu yang melibatkan Kampus UIN Samata,”Pungkasnya.
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍