Farid pun mengkritik pihak kepolisian agar memeriksa semua pihak di kampus UIN Samata mulai dari Rektor hingga Security Kampus. Menurut Farid mesin cetak tersebut telah ada sejak tahun 2010 silam hingga sekarang. Selain itu Farid mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini, padahal modus tersebutย telah lama terjadi. “ini jelas telah merugikan negara, dan sebagai lembaga pendidikan bermoral tidak pantas UIN Samata dijadikan tempat yang tidak bermoral.
Selain itu farid menambahkan, perlunya transparansi dari lembaga kepolisian dalam mengusut benang kusut percetakan uang palsu tersebut, tidak hanya sebatas kampus akan tetapi asal muasal mesin cetak uang palsu yang asalnya dari china melalui pelabuhan dan pihak bea cukai hingga mesin tersebut tiba di dalam kampus UIN Samata.
Farid pun mengajak Pihak Mabes Polri agar turun tangan menyelesaikan persoalan mesin cetak uang palsu tersebut dengan cara menelusuri serta memeriksa rektor UIN samata hingga pihak keamanan kampus, agar jelas dan transparan ke masyarakat.
Undang undang pasal 244 dan 245 KUHAP, mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas berbunyi :
Pasal 244
Barang siapa yang meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.