Hal senada disampaikan Koordinator IJTI Sumbawa, Hendri Sumarto (CNN) didampingi Irwansyah (TV One), dan Muis Damhudji (Metro). Kepada media ini, Hendri menyatakan bersama PWI sudah sepakat untuk memboikot semua pemberitaan terkait pembangunan daerah Kabupaten Sumbawa jika tuntutan wartawan tidak direspon dalam waktu segera. Selain itu, PWI dan IJTI Sumbawa juga sudah sepakat akan berseberangan dengan pemerintah daerah.
Baca Juga
Sikap dan tindakan Kabag Prokopim Sumbawa yang dengan tegas melarang wartawan masuk ke ruang Prokopim Sumbawa tanpa seizinnya menurut Hendri, bukan hanya merusak hubungan baik wartawan dengan pemerintah daerah yang selama ini terjalin sangat baik, tapi bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Selain itu, juga bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Silakan Bupati dan Wakil Bupati memilih, tetap mempertahanan Bapak Hartono sebagai Kabag Prokopim atau berdamai dengan wartawan,” ujarnya. (Dinilai Tak Layak Pimpin Prokopim, PWI dan IJTI Desak Bupati Copot Hartono)