XPOSETV// Kediri — Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI pada 25 Januari lalu telah menandatangani nota kesepahaman baru yang memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Karena hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mensosialisasikan kepada jajarannya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (29/3) bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Kediri.
Dalam acara tersebut, menghadirkan Harry Rahmat dan Ahmad Ashar dari Polresta Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai narasumber. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). “Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari Inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut,” ungkapnya.
Endang menambahkan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespon aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru. “Kita sering mendapatkan surat pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedangkan di dalam pengaduan tersebut datanya masih belum valid. Jadi kami ingin mengetahui bagaimana kita sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut,” imbuhnya.