Dinas Perkim Kabupaten Sidoarjo Sidak Lokasi Sengketa Warga Kemangsen Dan PT PGI

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo โ€“ Dinas Perkim sidak buntut perseteruan antara warga Desa Kemangsen kecamatan balongbendo kabupaten sidoarjo dengan PT PGI (panca graha indonesia), waktu itu usai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Desa Kemangsen Kecamatan balongbendo, Sidoarjo

Pemerintah desa setempat sempat mempertemukan warga dan pihak pengembang (PT Panca Graha Indonesia). Dalam mediasi antara perwakilan pengembang dan warga belum membuahkan hasil.

Dinas terkait PU CKTKR, Dinas Perijinan, Forkopimka Balongbendo dari pemerintah desa kemangsen yang didampingi Polsek dan Koramil balongbendo melakukan sidak di lokasi,yang menjadi polemik antara warga dengan PT Panca Graha Indonesia (PGI)

Dalam kesempatan itu kepala Dinas PU. CKTKR Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM Menanggapiโ€, Pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan kajian agar apa yang jadi persoalan ini bisa terpecahkan dan mengambil kebijakan sesuai apa yang menjadi hak masing-masing dan mengembalikan fungsi nya apa di duga ada kejanggalan,โ€tegasnya.

Dari pantaun awak media pada waktu sidak jalan alternatif warga yang selama ini menjadi polemik,โ€ lokasi jalan alternatif ini adalah jalan satu satunya yang ada ,Serta sudah puluhan tahun jalan aternatif ini sudah ada bahkan di gunakan oleh warga,,jalan alternatif ini jalan yang apabila ada hajatan di warga rt 08 rw 03 jalan alternatif ini lah yang di jadikan jalan satu satunya yang di gunakan oleh warga.

Kalau di tutup kayak gini maka gak ada jalan.jadi warga sebanyak 4 RT terisolasi dan tidak bisa keluar karena tidak ada akses jalan lainโ€ungkap salah satu warga.

Abdul Rouf selaku kepala desa kemangsen kecamatan balongbendo saat
Beliau juga menerangkan bahwa jalan itu sebenarnya tidak ada,sejak saya kecil tanah itu memang ada jalan kecil yang ada sungainya

Pada tahun 1988 tanah itu di hibahkan kepada pemerintahan desa sebelum saya menjabat.pada saat tahun 1990 di bangunlah bibir jalan selebar 3 meter untuk akses jalan,yang kurang lebih 30 tahun di gunakan oleh warga ,pada thn 1992 tanah itu di ikutkan program PRONA

Setelah progam prona muncullah atas surat sertifikat atas nama toha dan khoiriyah, di dalam jarak 2 tahun kemudian tanah itu di jual ke pt panca graha indonesia (PGI).di tahun 2016 dilakukan jual beli atas nama pt panca graha indonesia (PGI)

lanjut kata abdul rouf di tahun 2021-2022 ada persiapan membangun,di situlah muncul polemik antara warga dengan PT.Panca Graha Indonesia (PGI), semoga dengan adanya kunjungan dari para dinas terkait bisa menjawab semua kebenaranya

Kami Pemerintah yang tidak tahu pak, oleh karena itu pasti ada permasalahan sebelumnya hal ini pasti nanti kita akan mendapat jawaban, dikarenakan yang warga sering mendesak pak,

Marilah kita ukur ulang saja sedang aturanya hal ini dari BPN kalau mengikuti untuk mengukur ulang adalang orang yang memiliki alas, dan kami tidak punya warga tidak punya akan tetapi kami sudah bertemu kemarin

Untuk diadakanya Hearing bersama Sekda, perijinan, dikantornya Bupati hal ini sudah bertemu untuk besuk dilaksanakan sidak pembicaraannya juga ada pengukuran ulang yang bisa menentukan ada jalan atau tidak secara saya dengan cara pribadi hal ini pasti melanggar hukum yang ada,

Seharusnya kalau memang hal itu untuk dihibahkan adalah perkades munculnya perdes, perdes aset, apabila kalau memang ada yang mungkin ada yang dibawa oleh kades sebelum saya, kalau ada berarti sebelumnya untuk menyimpan seharusnya sudah tidak menjabat

Maka hal ini diberikan kepada kami berarti dia juga melanggar hukum dikarenakan mengambil yang bukan haknya, itu adalah dari bagian hal ini ada suatu rahasia Negara makanya sampai sekarang mulai adanya gejolak antara warga dan PT PGI

Untuk bagaimana cara untuk mencari solusi yang terbaik dari PT juga memberikan jalan solusi yang terbaik jalan Alternatif agar warga dengan secara kebetulan tanah saya itu ada di pinggir jalan, agar warga menikmati yang lebih baik lagi

Padahal di tanah dibuat jalan selebarnya dari 6 meter kali 2 meter jadi ada 12 meter sampai 20 meter untuk jalan warga kelontong, makanya hal itu dari warga sampai tidak sabar untuk menunggu terbentuknya jalan didalam hal ini masih dalam pembangunan jembatan Jalan yang harus didahulukan,tambah kades(LW)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait