Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Di Laporkan Ke KEJAGUNG Terkait Penyalahgunaan Retribusi sampah

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, Jakarta – Dinas lingkungan hidup kota Bekasi dilaporkan keKejaksaan Agung (KEJAGUNG RI) oleh ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22, terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas lingkungan hidup kota Bekasi.

“Sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” tegas Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry usai melapor, Rabu (26/3/2025).

Jerry menjelaskan, surat laporan bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.

“Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Jerry.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya warga Bekasi, sehingga penanganan cepat diperlukan.

“Penyalahgunaan dana retribusi sampah didinas lingkungan hidup kota Bekasi ini sudah meresahkan masyarakat. Kami sebagai sosial kontrol mendesak agar hukum ditegakkan,” paparnya.

Jerry menyebutkan, laporan ini merujuk pada Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pejabat daerah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa kasus ini berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023, yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca juga : Retribusi sampah jadi sorotan publik, GNPPI DPW JABAR Lapor ke KEJARI kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa, dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi. (Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *